BANDUNG, iNews.id - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung membatalkan dan menarik kembali 233 ijazah alumni periode 2018-2023. Pembatalan dan penarikan ijazah itu berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung. Selanjutnya memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan ratusan ijazah alumni tersebut.
Baca Juga
Dukung Kampus Hijau, UKSW Salatiga Larang Pemberian Karangan Bunga Pakai Papan
Pembatalan ini disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik yang coba dikonfirmasi belum berhasil dihubungi. Telepon dan pesan singkat ke nomor telepon selulernya sampai saat ini belum dibalas.
Baca Juga
Kampus FIB Unhas Dibakar dan Dirusak OTK, Puluhan Mahasiswa Diamankan
Namun beberapa waktu lalu kepada sejumlah media, Dedy mengatakan pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim EKA Ditjen Dikti yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023. Penelitian ini untuk mengetahui siapa saja yang lulus tapi tidak mengikuti proses.
Menurutnya, tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
Baca Juga
Lapor Mas Wapres, Warga Ngadu Harus Bayar Rp1 Juta buat Ambil Ijazah Anak
"Kami membatalkan 233 ijasah alumni karena Tim EKA Ditjen Dikti menilai tidak sesuai prosedur akademik. Seperti tes plagiasi melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS kurang dari 144 dan batas studi melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Editor: Donald Karouw