LinkQu juga terus melakukan edukasi masyarakat secara aktif melalui berbagai media komunikasi.
Perketat Akses Layanan, LinkQu Tutup 100 Merchant Nakal Terindikasi Judi Online (foto: MNC media)
IDXChannel - Maraknya transaksi judi online yang belakangan terjadi menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi keuangan maupun kesehatan mental, karena pada akhirnya selalu berujung pada kerugian.
Sedemikian seriusnya hingga Presiden Prabowo Subianto dengan tegas telah mememerintahkan secara khusus kepada Kapolri untuk membuat satgas pemberantasan aktivitas judi online. Langkah ini didasarkan pada tujuan agar aktivitas ini dapat diberantas dan dihentikan dalam waktu secepatnya.
Terkait upaya yang dilakukan pemerintah tersebut, PT Tri Usaha Berkat, yang merupakan perusahaan pengelola aplikasi transfer dana LinkQu, menyatakan dukungan penuhnya.
"Dalam menjalankan bisnis, kami selalu mengacu pada peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip keamanan serta integritas layanan, karena seringkali aktifitas judi online ini juga menyusup ke Penyelenggara Jasa Pembayaran berizin seperti kami dengan manipulasi data dan menyamarkan transaksi," ujar Chief Executive Officer PT Tri Usaha Berkat, Reza Ishaq Maulana, dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).
Menurut Reza, selama ini Linkqu selalu berkomitmen penuh untuk menjalankan bisnis dengan standart kepatuhan hukum yang tinggi, baik dari regulator dalam hal ini Bank Indonesia maupun pemerintah Indonesia, demi menjaga keamanan transaksi dan perlindungan konsumen.
Dalam rangka mendukung pemberantasan judi online, Reza menjelaskan, LinkQu juga terus bekerja sama erat dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memburu pelaku, penyelenggara dan juga yang memfasilitasi bisnis haram ini agar dapat ditindak secara hukum.
"Sebagai Penyelenggara jasa Pembayaran (PJP) berizin kami tentu sangat terbuka untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi judi online ini, apapun bentuk dukungan yang diperlukan. Selain itu dari pihak internal kami juga semakin intensif untuk mewaspadai gerak-gerik bisnis haram tersebut agar tidak dapat menyalahgunakan akses layanan yang kami sediakan," ujar Reza.
Komitmen dalam mematuhi peraturan ini, dikatakan Reza, tak lepas dari posisi PT Tri Usaha Berkat (PT TUB) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Financial Technology (FINTECH), di mana selain telah terdaftar, diawasi dan berizin dari Bank Indonesia juga sudah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI) dan juga telah bekerja sama dg PPATK, Kominfo juga beberapa lembaga lain terkait.
"Kepatuhan ini juga sekaligus merupakan tanggung jawab moral dan hal paling esensial dalam menjalankan usaha di industri sistem pembayaran demi menjaga integritas layanan dan perlindungan konsumen," ujar Reza.
Reza menjelaskan, AFTECH sendiri sebagai wadah bagi penyelenggara fintech dan pada tanggal 9 Agustus 2019 secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.
"Sebagai perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) resmi, LinkQu selalu menjalankan proses pendaftaran akun merchant-merchant secara proper dan profesional sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Dan dengan segera melakukan pemblokiran merchant yang ditengarai melakukan penyalahgunaan layanan untuk kegiatan ilegal," ujar Head of Risk Management Linkqu, Rizki Alwi, dalam kesempatan yang sama.
Menurut Rizki, tim operasional Linkqu telah secara ketat melakukan proses monitoring dan analisa profil transaksi secara intensif demi mencegah terjadinya fraud dan juga aksi ilegal seperti judi online ini oleh seluruh pengguna jasa Linkqu.
Sejauh ini LinkQu telah menutup akses layanan terhadap hampir 100 merchant yang ditengarahi melakukan transaksi ilegal, baik dikarenakan adanya laporan masyarakat dan juga perintah dari Kepolisian dalam rangka membantu proses penyidikan.
Selain itu Linkqu juga secara berkala melakukan pelaporan kepada otoritas terkait seperti PPATK jika terdapat transaksi mencurigakan untuk dapat ditindak lebih lanjut.
"LinkQu menyambut baik pembentukan Satgas Penanggulangan Perjudian Online oleh Kapolri dan siap membantu serta bekerjasama erat dg Polri untuk penegakan hukum dan pemberantasan judi online hingga tuntas," ujar Rizki.
Alwi berharap komitmen ini juga diikuti oleh PJP lain dengan aktif berkolaborasi dan berkoordinasi dalam pemberantasan praktik judi online.
Mengingat upaya LinkQu yang berkomitmen untuk terus bersinergi dan secara proaktif bekerjasama dengan regulator dan aparat penegak hukum untuk memberantas judi online agar tercipta ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan berintegritas serta tercapainya perlindungan konsumen yang tinggi.
Selain itu, guna meminimalisir adanya aktifitas penipuan online, investasi ilegal, judi online dan berbagai aktifitas ilegal yang kian marak di dunia maya, LinkQu juga terus melakukan edukasi masyarakat secara aktif melalui berbagai media komunikasi karena berbagai aktifitas haram ini masih marak di negeri ini juga dikarenakan tingkat literasi keuangan masyarakat sendiri yang begitu rendah.
"Masyarakat terlalu mudah percaya dengan iming-iming investasi yang memberi keuntungan sangat tinggi, tidak masuk akal, jauh di atas bunga deposito," ujar Rizki.
Tawaran itu sejauh ini marak dilakukan melalui berbagai modus dan bentuk aplikasi tertentu yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri.
"Pada akhirnya seluruh aktifitas ilegal ini akan berhenti dan punah dengan sendirinya saat literasi keuangan masyarakat meningkat, pemahaman akan keuangan meningkat, dan terus belajar dari kejadian-kejadian ilegal yang meresahkan serta merugikan sat ini, selain tentu saja terus dilakukan penindakan hukum oleh pihak berwajib seperti selama ini pada pelaku," ujar Rizki.
(taufan sukma)