Pengakuan Supriyani Guru Honorer SD Konawe Selatan usai Dipenjara Kasus Marahi Anak Polisi

3 weeks ago 5

KONAWE SELATAN, iNews.id – Suasana haru menyelimuti Lapas Kelas 3 Perempuan Konawe Selatan begitu Supriyani, guru honorer SDN 4 Barito keluar dari balik pintu penjara, Selasa (22/10/2024). 

Supriyani yang mengenakan baju batik panjang merah marun langsung disambut pelukan hangat sang suami disusul guru honorer seperjuangannya. 

Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangguhkan Kasus Marahi Anak Polisi

Baca Juga

Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangguhkan Kasus Marahi Anak Polisi

Supriyani sebelumnya telah mendekam di penjara selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari. 

Dia ditahan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi.

Kasus Guru Honorer Dipenjara usai Dituduh Aniaya Siswa, Diminta Uang Damai Rp50 Juta

Baca Juga

Kasus Guru Honorer Dipenjara usai Dituduh Aniaya Siswa, Diminta Uang Damai Rp50 Juta

Atas tuduhan tersebut, Supriyani dan kuasa hukumnnya merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal.

Supriyani kini akhirnya bisa kembali menghirup udara segar setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menangguhkan penahanannya. 

Supriyani pun bersyukur akhirnya bisa keluar setelah sepekan dipenjara.

“Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang ke rumah. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucapnya dengan terisak. 

Ditanya terkait kasus penganiayaan terhadap murid yang juga anak oknum polisi, Supriyani membantah tuduhan tersebut. 

Dia mengaku sudah 16 tahun jadi guru honorer dan tidak pernah menganiaya siswanya. "Tidak, tidak ada (penganiayaan ataupun marahi anak)," ucapnya. 

Atas pembebasan dirinya, Supriyani mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang mendukungnya. 

"Terima kasih semuanya yang telah membantu saya,” katanya.

Kuasa hukum Supriyani, Samsudin mengatakan, kliennya dituduh menganiaya siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha pada 24 April 2024 lalu.

“Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah duduk di kelas 2,” katanya.

Samsudin meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice. “Kami minta ke kejaksaan untuk RJ (restorative justice) kasus ibu Supriyani ini. Kami dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |