Pendaftaran BPJS Kesehatan Apakah Harus 1 Keluarga? Ketentuan dan Tata Caranya

1 week ago 5

Menurut Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 211/2014 Pasal 5 disebutkan bahwa peserta perorangan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya.

Pendaftaran BPJS Kesehatan Apakah Harus 1 Keluarga? Ketentuan dan Tata Caranya. (Foto: MNC Media)

Pendaftaran BPJS Kesehatan Apakah Harus 1 Keluarga? Ketentuan dan Tata Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBPJS Kesehatan apakah harus 1 keluarga? Peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan anggota keluarganya dalam satu Kartu Keluarga, sesuai ketentuan dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Dalam undang-undang tersebut, Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. 

Pada Pasal 20 Ayat 1, 2, dan 3 menyebutkan bahwa anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan, dan setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.

Dari peraturan di atas, maka jelas bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan anggota keluarganya yang lain. Anggota keluarga yang dimaksud adalah keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga. 

Apakah bisa peserta hanya mendaftar seorang diri? Menurut Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 211/2014 Pasal 5 disebutkan bahwa peserta perorangan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya. 

Jadi, peserta perorangan yang tidak ditanggung pembayaran iurannya oleh pemberi kerja (perusahaan) wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya. Pendaftaran tidak bisa dilakukan hanya untuk diri sendiri. 

Berikut ini adalah tata cara mendaftarkan anggota keluarga untuk mengikuti BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, sebelumnya Anda sendiri sudah harus terdaftar dan memiliki akun di Mobile JKN: 

  • Buka aplikasi Mobile JKN 
  • Login ke aplikasi 
  • Pada beranda, klik ‘Penambahan Peserta’ 
  • Baca dan pahami syarat ketentuan, klik ‘Saya Setuju’
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga dan kode captcha, klik ‘Proses’ 
  • Data calon peserta akan muncul sesuai data yang terdaftar di Disdukcapil
  • Masukkan data diri secara lengkap, klik ‘Selanjutnya’ 
  • Pilih FTKP dan kelas yang diinginkan 
  • Masukkan email untuk mendapatkan kode verifikasi, klik ‘Simpan’ 
  • Cek email, salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  • Calon peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran 
  • Setelah pembayaran, peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan

Itulah penjelasan singkat tentang BPJS apakah harus 1 keluarga. 

(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |