Predikat itu berubah dari negatif ke netral menyusul kebijakan pemerintah memulangkan terpidana mati
Predikat itu berubah dari negatif ke netral menyusul kebijakan pemerintah memulangkan terpidana mati
IDXChannel - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan hasil predikat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Indonesia.
Predikat itu berubah dari negatif ke netral menyusul kebijakan pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya. Predikat PBB tersebut muncul dalam pertemuan tahunan di Jenewa akhir November 2024.
“Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan salah satunya terkait kemajuan yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya,” kata Pigai, Rabu (18/12/2024).
Pigai menambahkan, dalam kasus Mary Jane Veloso, delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM melalui Plt Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM dan didampingi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri, Indonesia mendapat apresiasi.
“Jika sebelumnya Indonesia dirujuk negatif kini menjadi negara yang dirujuk netral. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari,” katanya.