KPK menyebut Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menjadi Dirut PT PFN.
Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Usai Jadi Bos PFN, Batas Waktu 3 Bulan (foto instagram ifan seventeen)
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Menyampaikan LHKPN kini menjadi kewajiban musisi tersebut usai menduduki jabatan Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
"Yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib lapor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Hingga saat ini, Budi mengatakan, Ifan belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Meski demikian, diakui Budi, Ifan mempunyai waktu tiga bulan terhitung sejak pengangkatannya sebagai Dirut PFN.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di