BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemuda 28 tahun berinisial AS ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung atas kasus persetubuhan. Dia diduga telah memerkosa bocah SD berinisal A (12) yang masih di bawah umur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Edy Shabara mengatakan, tindak pidana asusila tersebut di rumah kontrakan pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.
Baca Juga
Bejat! Kakek di Lampung Selatan Setahun Perkosa Cucu sampai Hamil 5 Bulan
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku AS membawanya ke kontrakan," ujar Edy saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Hasil pemeriksaan, korban mengaku diperoksa pelaku sebanyak lima kali di rumah kontrakan tersebut.
Baca Juga
Pembunuh Jessica Sollu Ditangkap di Kaltim, Sempat Perkosa dan Curi Perhiasan Korban
"Modusnya kenalan melalui aplikasi kencan pada Kamis 28 November 2024. Dari sana mulai percakapan dan berlanjut ke WhatsApp, lalu mereka janjian ketemu pada Jumat 29 November 2024," katanya.
Edy melanjutkan, pelaku kemudian membawa korban ke kontrakannya. Di tempat itu korban dibujuk rayu dan sempat meminum anggur merah.
Baca Juga
Polda NTB: Kasus Agus Pria Disabilitas Bukan Pemerkosaan tapi Pelecehan Seksual
"Jadi korban ini sempat diberi minum anggur merah dulu, baru disetubuhi pelaku di rumah kontrakan sebanyak lima kali," ucapnya.
Menurut Edy, kasus tersebut terungkap berawal saat orang tua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah.
Baca Juga
Nasib Agus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB: Apalah Daya Saya
Editor: Donald Karouw