Pemerintah akan Banyak Revisi UU jika BUMN Dikelola BP Danantara

1 month ago 18

Pemerintah akan banyak melakukan revisi Undang-Undang jika pengelolaan perusahaan pelat merah dari BUMN dialihkan ke BP Danantara.

Pemerintah akan banyak melakukan revisi Undang-Undang  jika pengelolaan perusahaan pelat merah dari BUMN dialihkan ke BP Danantara.

Pemerintah akan banyak melakukan revisi Undang-Undang jika pengelolaan perusahaan pelat merah dari BUMN dialihkan ke BP Danantara.

IDXChannel - Pemerintah akan banyak melakukan revisi Undang-undang (UU) jika pengelolaan perusahaan pelat merah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). 

Dua aturan yang akan diubah di antaranya UU Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kedua regulasi ini sudah diusulkan kepada DPR RI untuk direvisi.

“Salah satunya, Undang-undang BUMN, RUU BUMN, RUU Keuangan Negara, dan beberapa undang-undang yang lain, kita bahas secara konfrehensif," kata Wakil Kepala BP Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, Senin (18/11/2024). 

Khusus UU BUMN, kata dia, revisi regulasi ikut mengubah wewenang Kementerian BUMN, yang sejak awal merupakan pengelola dan pemegang saham perseroan negara. 

Artinya, posisi Kementerian BUMN tetap diperlukan, namun sebagai regulator. Sementara itu, BP Danantara bertindak selaku induk BUMN yang mengelola aksi korporasi, termasuk investasi perusahaan.

Pembagian wewenang diperlukan untuk menghindari tumpang tindih tugas Kementerian BUMN dan BP Danantara. Kaharuddin mengaku, pihaknya masih melihat perkembangan soal pembagian tugas kedua entitas. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |