Laporan kerugian itu diminta untuk diberikan kepada kubu terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hakim Minta Jaksa Berikan Laporan BPKP terkait Kerugian Korupsi Impor Gula ke Kubu Tom Lembong
IDXChannel - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan laporan kerugian negara kasus dugaan korupsi impor gula yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Laporan kerugian itu diminta untuk diberikan kepada kubu terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu sebagaimana disampaikan salah satu penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang pembacaan putusan sela, Kamis (13/3/2025).
Awalnya, Ari menyebutkan telah mengajukan permohonan tersebut ke majelis hakim pada sidang sebelumnya. Ia kemudian membacakan sejumlah aturan yang mengatur permohonan pihaknya.
"Kaitan tersebut kami tentunya kalau dapat salinan tersebut kami akan dapat menguji menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP tersebut," kata Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, jika hanya dihadirkan sebagai saksi, pihaknya tidak mempunyai kesempatan untuk mempelajari laporan BPKP.
"Mohon pertimbangan hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik dan persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia dan ini akan banyak berdampak pada penegakan hukum kita," kata dia.