Mendag Kasih Waktu Promotor Konser DAY6 Kembalikan Dana Tiket

6 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan waktu hingga akhir Mei 2025 untuk promotor konser Day6 "3rd World Tour Forever Young", Mecimapro mengembalikan uang tiket konser kepada konsumennya. Hal ini sebagai tindaklanjut pengaduan konsumen atas masalah ganti rugi tiket konser tersebut.

"Sekarang kan sudah 30%-40% sudah diselesaikan. Nah komitmennya ke promotor Kemarin akhir bulan Mei ini akan diselesaikan," kata Budi ditemui usai acara Gerakan Kamis Pakai Lokal (Gaspol) di Kemendag, Kamis (8/5/2025).

Saat ditanya apakah promotor tersebut akan diberikan sanksi, Budi mengatakan masih akan melihat itikad baik dari Mecimapro untuk menyelesaikan masalah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita lihat dulu, kalau mempunyai etikat baik untuk menyelesaikan, sampai akhir Mei ya," terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) kemarin, Selasa (6/5).

Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait pembelian tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' yang digelar pada Sabtu lalu (3/5) di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

"Kemendag menindaklanjuti pengaduan konsumen, khususnya pembeli tiket konser musik Day6, yang merasa dirugikan. Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket. Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia," tegas Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, dalam keterangannya.

Day6 adalah band pop rock asal Korea Selatan yang sedang menggelar tur dunia. Berdasarkan catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan, seperti masalah pengembalian dana (refund) serta kepindahan lokasi konser yang berimbas pada pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.

Moga menekankan, Ditjen PKTN akan mengawal proses pengembalian dana tiket konser ini serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen.

Pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Mecimapro Fransiska Melani menjelaskan, Mecimapro berkomitmen untuk segera mempercepat pengembalian dana konsumen paling lambat akhir Mei 2025.

Saat ini, progres pengembalian dana tersebut sudah mencapai kurang lebih 30%-40% dari seluruh tiket yang terjual. Mecimapro memerlukan waktu untuk menganalisis data konsumen yang mengajukan pengembalian dengan yang memilih membatalkan pengajuan pengajuan dana atau tetap menonton konser.

"Konsumen yang melakukan pembelian tiket melalui mecimashop.com dan merasa dirugikan atas pengajuan pengembalian dan yang belum diterima dapat menghubungi promotor melalui surel ke alamat [email protected] untuk diproses lebih lanjut," ucap Melani.

(ada/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |