Banyak orang masih belum memahami ketentuan denda suami menceraikan istrinya. Dalam hukum Islam sendiri, hal ini diatur untuk melindungi hak-hak istri.
Memahami Denda Suami Menceraikan Istri serta Hak dan Kewajiban Keduanya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Banyak orang masih belum memahami ketentuan denda suami menceraikan istrinya. Dalam hukum Islam sendiri, hal ini diatur untuk melindungi hak-hak istri.
Dalam sebuah perceraian, ada beberapa kewajiban yang umumnya dibebankan kepada suami yang menceraikan istrinya. Hak dan kewajiban dalam perceraian ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak dan perlindungan bagi istri, terutama dalam menjaga hak-hak finansial dan psikologis istri setelah perpisahan.
Lantas, apa saja kewajiban finansial atau denda suami menceraikan istri? Agar lebih memahaminya, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Denda Suami Menceraikan Istri
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Kuala Pembuang, perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri maka suami memiliki kewajiban yang harus dipenuhi terhadap istri yang diceraikannya. Sesuai dengan pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang suami yang menceraikan istrinya wajib membayar beberapa hal sebagai berikut.
1. Mut'ah
Mut'ah adalah semacam pemberian kompensasi atau uang penghibur yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikan. Biasanya, jumlah mut'ah ini bergantung pada kondisi ekonomi suami dan juga kesepakatan atau keputusan pengadilan. Pemberian mut’ah yang layak bisa berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul yakni jika perceraian dilakukan setelah akad nikah sah tapi belum ada hubungan badan antara suami dan istri.
2. Nafkah
Selama masa iddah (masa tunggu setelah perceraian, yakni sekitar tiga kali masa haid untuk wanita yang masih menstruasi), suami wajib menanggung nafkah untuk istri, termasuk biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan pokok lainnya. Kecuali jika bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
Selain itu, mantan istri juga berhak atas nafkah lampau apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah.
3. Pelunasan Mahar
Suami wajib membayar pelunasan mahar kepada istri yang dicerainya jika mahar belum dibayar penuh. Sebab, mahar merupakan hak penuh istri yang masih terutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul.
4. Biaya Hadhanah
Biaya Hadhanah merupakan biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak yang diasuh oleh salah satu orang tua (umumnya ibu) setelah perceraian untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun. Perempuan juga berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
5. Harta Bersama atau Gono-Gini
Perempuan berhak atas harta bersama selama pernikahan yang dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Selain denda suami menceraikan istri yang harus dipenuhi untuk menunaikan hak-hak finansial perempuan, terdapat juga hak non-material yang juga penting untuk diakui, antara lain sebagai berikut.
1. Hak atas Perlindungan Kehormatan
Setelah perceraian, baik suami maupun istri wajib menjaga kehormatan satu sama lain dan tidak boleh mencemarkan nama baik satu sama lain.
2. Hak atas Keamanan
Istri berhak atas perlindungan dari segala bentuk ancaman atau kekerasan selama atau setelah perceraian.
Itulah penjelasan mengenai denda suami menceraikan istri serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam perceraian. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.