PEKANBARU, iNews.id - Marisa Putri mahasiswi cantik yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024).
JPU Senator Boris Panjaitan mengatakan, saat terjadi kecelakaan terdakwa tidak memberi pertolongan kepada korban justru melarikan diri. Selain itu terdakwa dalam kondisi pengaruh alkohol dan positif narkoba saat mengemudikan mobil.
Baca Juga
Marisa Putri Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru Segera Diadili, Diancam 12 Tahun Penjara
Dalam kecelakaan maut tersebut, terdakwa menabrak IRT pengendara motor bernama Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru hingga tewas di lokasi kejadian.
"Menuntut terdakwa Marisa Putri 8 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu ditambah pidana tambahan pencabutan SIM A selama 2 tahun setelah masa hukuman selesai," ujarnya dalam persidangan, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga
Alasan Marisa Putri Sibuk Main HP Usai Tabrak IRT, Lupa Password hingga Data Terhapus
JPU mengungkapkan, Marisa Putri terbukti secara sah bersalah. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan kerusakan berat pada kendaraan.
Baca Juga
Polisi Tangkap 3 Teman Dugem Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru, 2 Orang Buron
"Terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban," katanya.
Editor: Donald Karouw