Marisa Putri Mahasiswi Cantik Penabrak IRT di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara

1 month ago 27

PEKANBARU, iNews.idMarisa Putri mahasiswi cantik yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024).

JPU Senator Boris Panjaitan mengatakan, saat terjadi kecelakaan terdakwa tidak memberi pertolongan kepada korban justru melarikan diri. Selain itu terdakwa dalam kondisi pengaruh alkohol dan positif narkoba saat mengemudikan mobil.

Marisa Putri Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru Segera Diadili, Diancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga

Marisa Putri Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru Segera Diadili, Diancam 12 Tahun Penjara

Dalam kecelakaan maut tersebut, terdakwa menabrak IRT pengendara motor bernama Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru hingga tewas di lokasi kejadian.

"Menuntut terdakwa Marisa Putri 8 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu ditambah pidana tambahan pencabutan SIM A selama 2 tahun setelah masa hukuman selesai," ujarnya dalam persidangan, Kamis (28/11/2024).

Alasan Marisa Putri Sibuk Main HP Usai Tabrak IRT, Lupa Password hingga Data Terhapus

Baca Juga

Alasan Marisa Putri Sibuk Main HP Usai Tabrak IRT, Lupa Password hingga Data Terhapus

JPU mengungkapkan, Marisa Putri terbukti secara sah bersalah. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan kerusakan berat pada kendaraan.

Polisi Tangkap 3 Teman Dugem Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru, 2 Orang Buron

Baca Juga

Polisi Tangkap 3 Teman Dugem Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru, 2 Orang Buron

"Terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban," katanya.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |