Lippo Cikarang (LPCK) menyatakan siap membayar tuntutan refund atau pengembalian dana konsumen Meikarta yang mengadu ke Kementerian PKP.
Lippo Cikarang (LPCK) Rogoh Kas Internal untuk Bayar Refund Konsumen Meikarta Rp26,8 Miliar. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menyatakan siap membayar tuntutan refund atau pengembalian dana konsumen Meikarta yang mengadu ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Melalui keterangan resmi yang disampaikan perseroan lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Lippo Cikarang akan membayar refund atas laporan konsumen yang masuk ke Kementerian PKP menggunakan kas internal.
"MSU (anak usaha Lippo Cikarang) berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban terhadap sejumlah konsumen sesuai dengan hasil pertemuan dan arahan Menteri PKP," kata Corporate Secretary Lippo Cikarang, Peter Adrian dalam keterangan resmi dikutip Senin (28/4/2025).
"Sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban tersebut berasal dari kas internal maupun hasil penjualan atas unit-unit Meikarta," tambahnya.
Lebih lanjut, Adrian menjelaskan saat ini pembangunan unit apartemen Meikarta masih terus berjalan. Targetnya akan diselesaikan secara bertahap sampai Juli 2027 mendatang.
Lippo Cikarang memastikan masalah yang menjadi tuntutan konsumen tidak mempengaruhi pengembangan proyek yang saat ini masih dikerjakan. "Terlepas dari permasalahan yang ada dalam setiap pengembangan proyek properti, tidak terdapat kendala yang material yang dapat menghambat pembangunan proyek Meikarta di masa Mendatang," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan konsumen Meikarta akan mendapatkan refund atau pengembalian dana paling lambat 23 Juli 2025. Setidaknya ada 118 nasabah Meikarta yang akan diproses pembayarannya hingga 23 Juli 2025.
Total biaya yang akan dikembalikan pengembang kepada konsumen sebanyak Rp26,8 miliar.