Duta Palma Group melalui lima anak perusahaannya didakwa merugikan keuangan negara Rp4,7 triliun dan USD7,88 juta dalam kasus dugaan korupsi pengolahan sawit.
Lima Anak Usaha Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,7 Triliun Terkait Pengolahan Sawit. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)
IDXChannel - PT Duta Palma Group melalui lima anak perusahaannya didakwa merugikan keuangan negara Rp4,7 triliun dan USD7,88 juta dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang pengolahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada tahun 2004-2022.
Lima anak perusahaan Duta Palma Group tersebut yakni, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36,” ujar tim Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam Laporan BPKP Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
Jaksa menjelaskan, kelima terdakwa korporasi itu melalui Surya Darmadi selaku bos Duta Palma Group melakukan pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu, H. Raja Thamsir Rachman.
Pertemuan tersebut guna pembukaan lahan lima korporasi itu dapat disetujui oleh bupati untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit meski diketahui lahan yang dimohonkan berada dalam kawasan hutan.
"Meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh H. Raja Tamsir Rachman padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan," ujarnya.