JAMBI, iNews.id - Arfandi Susilo alias Ko Apex divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Dia menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat.
Vonis ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.
Baca Juga
Kekasih Dinar Candy Akhirnya Dibebaskan usai 60 Hari Ditahan akibat Kasus Penipuan
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Jumat (29/11/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terhadap kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Baca Juga
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dibebaskan dari Rutan Polda Jambi, Kok Bisa?
Sebelumnya, Disc Jockey (DJ) Dinar Candy mengatakan selama ikut berinvestasi hingga miliaran, kekasihnya Ko Apex tidak bekerja sendiri.
"Karena Ko Apex bekerja berdasarkan instruksi bukan bekerja untuk dirinya sendiri," katanya.
Baca Juga
Dinar Candy Diperiksa Polda Jambi, Bantah Terlibat Kasus Ko Apex
Dia mengaku tahu adanya mafia kapal dalam kasus yang menimpa kekasihnya tersebut.
"Saya tahu, tapi takut mau mengungkapkan nanti di demo lagi. Jadi saya lebih baik milih diam," ucapnya.
Baca Juga
Jenguk Kekasih di Polda Jambi, Dinar Candy: Ko Apex Minta Nasi Padang
Tidak hanya itu, Dinar Candy juga mengaku pernah diancam preman.
Editor: Donald Karouw