Jamaah haji diimbau ikuti aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
KJRI Jeddah Imbau Calon Jamaah Haji Indonesia Ikuti Aturan Pemerintah Saudi (FOTO: MNC Media)
IDXChannel - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji 1446 H/2025 M agar bijak dan mengikuti penyelenggara haji yang resmi, sah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Hal tersebut dilakukan demi memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan nyaman dan aman.
Dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri Selasa (15/4/2025), berikut ini beberapa jenis praktik haji berdasarkan visa:
Pertama, Haji Reguler atau Haji Khusus. Haji jenis ini dikelola oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kedua, Haji Mujamalah merupakan haji undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu. Seluruh biaya pelaksanaan haji ini menjadi tanggungan Pemerintah Arab Saudi.
Ketiga, Haji Furoda, yakni undangan pemberian visa dari Pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Keempat, Haji Dakhili. Fasilitas haji yang diberikan kepada penduduk dalam negeri Arab Saudi, baik Warga Negara Arab Saudi ataupun Warga Negara Asing. Saat ini, marak terjadi praktik jual-beli paket haji dakhili kepada WNI dari luar Arab Saudi.
Praktik ini dilakukan dengan cara WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian WNI tersebut diberikan visa kerja di Arab Saudi lalu WNI tersebut kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Secara aturan di Arab Saudi, praktik haji dakhili sah, namun dalam praktiknya terjadi beberapa kasus di mana para sponsor melakukan ingkar janji, sehingga jemaah mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia.
Kelima, Haji Menggunakan Visa Pekerja Musiman. Dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji.
Namun, beberapa pihak menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan visa kerja musiman. Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan Pemerintah Arab Saudi.
Keenam, Haji Menggunakan Visa Ziarah dan Visa Umrah. Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan visa jenis ini untuk pelaksanaan ibadah haji. Prinsip "La Hajj Bila Tasrih" atau "Tidak boleh berhaji tanpa izin untuk berhaji" berlaku ketat.
Tahun lalu, banyak kasus jamaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan visa ini.
(kunthi fahmar sandy)