Sekalipun debitur melakukan reset handphone ke setelan pabrik dan mengubah nomor handphone, debt collector tetap dapat menagih utang ke kontak darurat.
Kenali Risiko Reset HP saat Galbay, Pahami Cara Penagihan DC Sesuai Aturan OJK. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Adakah risiko reset HP saat galbay? Salah satu upaya yang dilakukan nasabah pinjol yang mengalami gagal bayar untuk menghindar dari penagihan oleh debt collector adalah melakukan reset handphone, bahkan mengganti nomor selulernya.
Apakah cara ini dapat membantu? Pada dasarnya, saat nasabah mengajukan pinjaman baik di perbankan umum ataupun di lembaga keuangan berbasis teknologi seperti pinjaman online, pihak kreditur akan meminta kontak darurat.
Kontak darurat ini berfungsi sebagai nomor yang akan dihubungi pihak kreditur jika suatu saat debitur tidak dapat dihubungi dalam kondisi tertentu. Termasuk ketika debitur telah menunggak pembayaran dan sulit untuk ditagih.
Sehingga, sekalipun debitur melakukan reset handphone ke setelan pabrik dan mengubah nomor handphone, debt collector tetap dapat menagih utang ke kontak darurat yang dicantumkan oleh debitur sendiri.
Namun, melansir kanal YouTube Edukasi Pinjol (14/11), yang membagikan pengalamannya me-reset handphone, upaya tersebut cukup membantu. Namun hanya untuk menghentikan teror dan penagihan DC untuk sementara waktu saja.
Sebab status utang tetap tercatat di SLIK OJK dan utang tetap berjalan selama belum dilunasi oleh debitur. Namun cara itu cukup membantu debitur untuk menenangkan diri sejenak dan tidak terganggu untuk sementara waktu.
Jeda waktu untuk ‘istirahat’ dari desakan debt collector ini mungkin bermanfaat bagi orang-orang yang gagal bayar, mengingat tumpukan utang yang wanprestasi sangat mungkin memengaruhi kondisi psikis si debitur.
Risiko Reset HP saat Galbay, Pahami Ketentuan Penagihan dari OJK
Biasanya, saat nasabah mulai menunggak pembayaran angsuran dalam periode kolektibilitas 1, pihak kreditur akan mengirimkan surat tagihan terlebih dahulu. Lalu menghubungi nasabah untuk mengingatkan pembayaran yang sudah terlambat.
Penagihan yang melibatkan debt collector biasanya baru dilakukan oleh kreditur ketika debitur tidak juga membayar dalam periode tertentu, atau sudah menunggak pembayaran selama berbulan-bulan lamanya.
Biasanya, debt collector akan menagih ketika status kolektibilitas debitur sudah benar-benar parah dan tunggakan sudah terjadi berbulan-bulan, secara bersamaan upaya penagihan oleh pihak kreditur sendiri telah gagal.
Pada fase inilah debt collector mulai mengambil alih tugas penagihan kepada debitur, dan seringkali, penagihan ini dilakukan dengan cara-cara yang tidak pantas. Inilah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jika debt collector mulai mengambil alih tugas penagihan, maka cara penagihan pun harus mengikuti ketentuan OJK, terutama bagi lembaga keuangan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK.
Berikut ini adalah ketentuan penagihan utang wanprestasi dari OJK sesuai POJK No. 22/2023:
- Tidak memakai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
- Tidak menggunakan tekanan fisik ataupun (pelecehan) verbal
- Tidak kepada pihak lain selain konsumen
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Penagihan hanya di tempat alamat penagihan atau domisi konsumen
- Hanya pada hari Senin-Sabtu di luar hari nasional, dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Jika pihak debt collector melanggar ketentuan ini, debitur dapat membuat laporan kepada OJK dan pihak berwenang.
Itula penjelasan singkat tentang risiko reset HP saat galbay yang patut diketahui.
(Nadya Kurnia)