Kejagung Sita Ferrari hingga 65 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

1 day ago 7

Kejagung menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam vonis perkara korupsi ekspor CPO minyak goreng.

 MNC Media)

Kejagung Sita Ferrari hingga 65 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Suap Perkara Ekspor CPO. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam vonis perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta pada Jumat (11/4/2025) malam hingga Sabtu (12/4/2025).

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Qohar dalam jumpa persnya, di kantor Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

Secara rinci, barang bukti yang ditemukan pada tersangka Wahyu Gunawan (WG) di kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai 40.000 dolar Singapura, USD5.700, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil miliknya juga ditemukan 3.400 dolar Singapura, USD600, Rp11.100.000.

Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman tersangka Ariyanto (AR) dengan rincian Rp136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan USD100 dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan USD100. 

Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar, serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp100 ribu.  

Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.

Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz, dan satu unit mobil Lexus 

Qohar menjelaskan barang bukti itu diduga merupakan suap atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakpus terkait kasus dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara Januari 2022 sampai dengan Maret 2022.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |