Investor pemula mungkin belum mengetahui bahwa Bursa Efek Indonesia tidak bekerja sendiri. Sebenarnya ada beberapa lembaga yang menunjang perdagangan efek.
Mengenal 7 Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Peran dan Tugasnya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Apa saja lembaga penunjang pasar modal di Indonesia? Lembaga penunjang pasar modal adalah pihak-pihak yang berperan aktif dan menjalankan aktivitas pasar modal bersama Bursa Efek Indonesia.
Lembaga penunjang pasar modal berfungsi untuk menjaga stabilitas, kelancaran, dan keamanan transaksi jual-beli di pasar modal, baik untuk investor maupun untuk perusahaan-perusahaan emiten.
Investor pemula mungkin belum mengetahui bahwa Bursa Efek Indonesia tidak bekerja sendiri. Saat perusahaan melangsungkan penawaran saham perdana (IPO), ada beberapa lembaga yang terlibat hingga IPO terlaksana di pasar reguler.
Mekanisme perdagangan saham berikut aturannya yang berlaku tidak hanya dikelola dan diawasi oleh Bursa Efek Indonesia. Ada beberapa lembaga lain yang turut berperan menjalankan tugasnya di pasar modal.
Melansir OCBC NISP (9/5/2025), berikut ini adalah beberapa lembaga penunjang pasar modal berikut tugas yang dilaksanakan di pasar modal.
Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Perannya di Perdagangan Saham
1. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dulunya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam-LK. OJK bekerja di bawah Kementerian Keuangan, tugasnya adalah mengawasi dan mengatur pasar modal dan lembaga keuangan.
Aturan-aturan terkait trading halt yang pernah diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia, dibuat dengan melibatkan OJK. Saat perusahaan hendak IPO, perusahaan juga membutuhkan izin dari OJK.
2. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menyimpan seluruh efek (dividen, bunga, hak-hak efek pasar modal). Bank kustodian juga menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank kustodian bukanlah bank umum seperti yang kita lihat sehari-hari. Tidak semua lembaga dapat menjadi bank kustodian. Kriteria dan syaratnya telah diatur oleh pemerintah.
3. Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek merupakan lembaga yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilihan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Biro ini berperan sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten dan investor dalam kegiatan investasi di bursa efek. Biro administrasi membantu mengelola sistem administrasi efek di pasar perdana dan sekunder.
Salah satu tugas biro ini adalah mencatat dan memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak yang disusun bersama emiten.
4. Wali Amanat
Wali amanat adalah lembaga yang mewakili kepentingan pemegang efek yang berbentuk utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan di dalam ataupun luar pengadilan. Wali amanat mewakili pelaku pasar modal jika mengalami masalah hukum.
5. Pemeringkat Efek
Perusahaan pemeringkat efek merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan pemeringkatan, atau memberikan peringkat pada efek-efek yang meraih level tertentu. Perusahaan pemerinngkat efek harus bersikap objektif, bebas, dan independen.
Perusahaan ini harus mendapatkan izin usaha dari OJK. Adapun objek yang dibuat peringkat oleh perusahaan pemeringkat adalah efek (utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat), perusahaan, reksa dana, dan dana investasi real estate.
6. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP merupakan penyedia layanan jasa kliring dan menjamin penyelesaian kasus atau masalah dalam transaksi di bursa. Lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai LKP di Indonesia adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek. LPP merupakan kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang mendapatkan izin OJK sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Itulah 7 lembaga penunjang pasar modal di Indonesia.
(Nadya Kurnia)