OJK Blokir 14.117 Rekening Terkait Judi Online per Maret 2025

9 hours ago 4

OJK memblokir 14.117 rekening bank yang diduga terkait dengan judi online.

OJK Blokir 14.117 Rekening Terkait Judi Online per Maret 2025

OJK Blokir 14.117 Rekening Terkait Judi Online per Maret 2025

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 14.117 rekening bank yang diduga terkait dengan judi online (judol). Angka itu tercatat per Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 14 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik haram tersebut.

"Selain itu, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening, sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening," kata Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB April 2025, Jumat (9/5/2025).

Jumlah rekening yang diblokir ini meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 10.016 rekening.

Langkah ini merupakan respons cepat OJK terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait rekening-rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa OJK tidak hanya melakukan pemblokiran, tetapi juga menindaklanjuti laporan dari Kemkomdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |