Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka

3 days ago 4

BANDUNG, iNews.id - Polisi membongkar kasus pemalsuan minyak goreng dengan merek Minyakita di belakang Pasar Kosambi, Jalan A Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial DR.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penegakan hukum bidang perdagangan dan pangan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto seusai Program Asta Cita.

Bisnis Pasutri Produksi SIM Palsu Terungkap, Berawal Razia di Jalan Tjilik Riwut Kalteng

Baca Juga

Bisnis Pasutri Produksi SIM Palsu Terungkap, Berawal Razia di Jalan Tjilik Riwut Kalteng

"Kami mengungkap kasus minyak curah yang diberi merek Minyakita tanpa izin perdagangan," ujar Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).

Kronologi pengungkapan kasus bermula saat Satreskrim Polrestabes Bandung mendapat informasi penjualan minyak goreng dengan merek Minyakita palsu sehingga dilakukan penyelidikan.

Emak-Emak Tepergok Beli Susu Pakai Uang Palsu

Baca Juga

Emak-Emak Tepergok Beli Susu Pakai Uang Palsu

Modus operandi tersangka DR dengan cara mengemas minyak goreng curah lalu diberi merek Minyakita. Selanjutnya, minyak goreng palsu tersebut dijual ke pasaran di wilayah Bandung Raya.

"Modus operandinya, minyak curah dimasukkan ke dalam botol kemasan dan dijual. Tersangka berinisial DR ini pemilik PT Dhanapati Surya Mandiri," katanya.

Oli Palsu Sulit Dibedakan, Ini Harus Diperhatikan Pengguna Motor agar Tidak Tertipu

Baca Juga

Oli Palsu Sulit Dibedakan, Ini Harus Diperhatikan Pengguna Motor agar Tidak Tertipu

Menurutnya, tersangka memproduksi  dan mengedarkan minyak goreng sawit atau curah dengan merek Minyakita. Praktik ini dilakukan DR tanpa izin selama 7 bulan. Selain itu, pelaku DR mencantumkan informasi menyesatkan, yaitu sudah ada izin edar BPPOM dan barcode yang tidak terdaftar.

"Tersangka DR ditangkap pada Jumat 8 November 2024 pukul 15.30 WIB di belakang Pasar Kosambi, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung," ucapnya.

Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp1,2 Miliar Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Baca Juga

Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp1,2 Miliar Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |