BANDUNG, iNews.id - Polisi membongkar kasus pemalsuan minyak goreng dengan merek Minyakita di belakang Pasar Kosambi, Jalan A Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial DR.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penegakan hukum bidang perdagangan dan pangan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto seusai Program Asta Cita.
Baca Juga
Bisnis Pasutri Produksi SIM Palsu Terungkap, Berawal Razia di Jalan Tjilik Riwut Kalteng
"Kami mengungkap kasus minyak curah yang diberi merek Minyakita tanpa izin perdagangan," ujar Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).
Kronologi pengungkapan kasus bermula saat Satreskrim Polrestabes Bandung mendapat informasi penjualan minyak goreng dengan merek Minyakita palsu sehingga dilakukan penyelidikan.
Baca Juga
Emak-Emak Tepergok Beli Susu Pakai Uang Palsu
Modus operandi tersangka DR dengan cara mengemas minyak goreng curah lalu diberi merek Minyakita. Selanjutnya, minyak goreng palsu tersebut dijual ke pasaran di wilayah Bandung Raya.
"Modus operandinya, minyak curah dimasukkan ke dalam botol kemasan dan dijual. Tersangka berinisial DR ini pemilik PT Dhanapati Surya Mandiri," katanya.
Baca Juga
Oli Palsu Sulit Dibedakan, Ini Harus Diperhatikan Pengguna Motor agar Tidak Tertipu
Menurutnya, tersangka memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit atau curah dengan merek Minyakita. Praktik ini dilakukan DR tanpa izin selama 7 bulan. Selain itu, pelaku DR mencantumkan informasi menyesatkan, yaitu sudah ada izin edar BPPOM dan barcode yang tidak terdaftar.
"Tersangka DR ditangkap pada Jumat 8 November 2024 pukul 15.30 WIB di belakang Pasar Kosambi, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung," ucapnya.
Baca Juga
Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp1,2 Miliar Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Editor: Donald Karouw