Jakarta -
Pemerintah memastikan akan memberi gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) serta para pensiunan. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya sudah menyiapkan anggarannya.
Gaji ke-13 menjadi salah satu yang paling dinanti oleh para ASN dan pensiunan. Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun ini?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat bulan Juni 2025. Hal ini dijelaskan pada pasal 15 ayat 1 di peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," bunyi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 pasal 15 ayat 1, dilihat detikcom Rabu (7/5/2025).
Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji tersebut dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025. Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan
didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025. Berikut besaran gaji ke-13 ASN dan Pensiunan:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
- Anggota Rp 28.104.300
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800
- Eselon III/pejabat administrator Rp 13.842.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
-masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700
-masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400
-masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000
-masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500
(ily/rrd)