Jamaah haji asal Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025 mendatang untuk menunaikan ibadah haji 1446 Hijriah/2025.
Jamaah Haji Indonesia Mulai Berangkat 2 Mei, Perhatikan Aturan Baru dari Arab Saudi. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengatakan jamaah haji asal Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025 mendatang untuk menunaikan ibadah haji 1446 Hijriah/2025.
Menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji, dia mengingatkan jamaah adanya aturan baru yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
Pertama, batas akhir masuk jamaah umrah. Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jamaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. Itu berarti sudah tidak boleh ada lagi jamaah umrah masuk ke Arab Saudi.
“Sementara jamaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025," kata Nasrullah dalam keterangannya dikutip, Senin (14/4/2025).
Nasrullah menyebut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengatur bahwa jamaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jamaahnya.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jamaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," kata dia.
Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Menurut Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.
Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.