Pasar modal adalah tempat di mana transaksi jual beli sekuritas (seperti saham, obligasi, dan reksa dana) terjadi.
Investor Wajib Tahu Jenis-Jenis Pasar Modal di Indonesia, Cek Daftarnya. (Foto: Jenis-Jenis Pasar Modal di Indonesia)
IDXChannel - Pasar modal adalah tempat di mana transaksi jual beli sekuritas (seperti saham, obligasi, dan reksa dana) terjadi. Pasar modal Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di Indonesia, pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian, karena memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi investor untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai jenis pasar modal yang ada di Indonesia:
1. Pasar Modal Primer
Pasar modal primer adalah tempat di mana perusahaan pertama kali menawarkan sekuritasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan dana. Hal ini biasanya terjadi melalui mekanisme yang disebut Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana.
Perusahaan yang baru terdaftar di bursa saham akan menjual sahamnya kepada publik melalui IPO untuk mengumpulkan dana guna ekspansi atau kegiatan operasional lainnya.
2. Pasar Modal Sekunder
Setelah sekuritas diterbitkan di pasar primer, sekuritas tersebut dapat diperdagangkan di pasar modal sekunder. Di pasar sekunder, investor dapat membeli atau menjual saham dan obligasi yang sudah diterbitkan di pasar primer. Transaksi ini tidak melibatkan perusahaan penerbit, melainkan terjadi antara investor itu sendiri.
Pasar modal sekunder sangat penting karena menyediakan likuiditas bagi investor, yang memudahkan mereka untuk membeli atau menjual sekuritas sesuai kebutuhan. Di Indonesia, pasar sekunder ini berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).
3. Pasar Sekunder Reguler dan Pasar Sekunder Negosiasi
Dalam pasar sekunder, terdapat dua jenis pasar, yaitu pasar reguler dan pasar negosiasi. Keduanya berbeda dalam hal mekanisme transaksi dan peserta yang terlibat.
Pasar Sekunder Reguler:
- Transaksi dilakukan dengan harga yang sudah ditentukan oleh mekanisme pasar (supply dan demand).
- Semua investor bisa melakukan transaksi pada waktu pasar buka.
Pasar Sekunder Negosiasi:
- Transaksi dilakukan di luar mekanisme pasar yang biasa dan biasanya untuk sekuritas yang tidak likuid.
- Transaksi biasanya dilakukan oleh institusi atau dengan nilai besar.