Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen
Intip Harga Terbaru Gabah dan Beras, Berlaku Mulai 15 Januari 2025 (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Dengan lahirnya Kepbadan baru, terdapat perubahan HPP gabah dan beras.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengungkap, Kepbadan ini bakal mulai berlaku pada 15 Januari 2025. Adapun dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian sebagai berikut, seperti dilansir dari siaran pers, Senin (13/1/2025).
1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen
2. GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen
4. GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen
5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
Penyesuaian HPP gabah dan beras yang diatur dalam Kepbadan ini disebut Arief telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Dia juga menyampaikan bahwa aturan baru telah diatur perhitungannya dan telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi dengan kondisi saat ini, dan jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, maka dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya.
"Dengan ini, kami berharap Bulog dapat segera bersiap mengakselerasi penyerapannya agar sedulur petani kita terus termotivasi berproduksi dan stok beras aman dan terkendali," ujar Arief.
"HPP gabah dan beras telah ditetapkan bagi Bulog dan berlaku mulai 15 Januari mendatang. Sementara untuk HET (Harga Eceran Tertinggi) beras, masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)