Bagi para tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan, memiliki rumah layak huni merupakan impian yang ingin segera diwujudkan
Catat, Ini 8 Syarat Perawat dan Bidan Dapat Rumah Subsidi 2025. (Foto: Syarat Perawat dan Bidan Dapat Rumah Subsidi)
IDXChannel - Bagi para tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan, memiliki rumah layak huni merupakan impian yang ingin segera diwujudkan. Pemerintah melalui program rumah subsidi memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah dengan cicilan ringan dan bunga tetap.
Lalu, apa saja syarat perawat dan bidan untuk mendapatkan rumah subsidi?
Apa Itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi adalah program pemerintah yang menyediakan perumahan dengan harga terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini disalurkan melalui Kementerian PUPR dan bekerja sama dengan bank pelaksana KPR subsidi seperti BTN, BRI, Mandiri, dan bank-bank daerah.
Syarat Umum Perawat dan Bidan Dapat Rumah Subsidi
Berikut adalah syarat umum untuk mendapatkan rumah subsidi yang berlaku juga untuk perawat dan bidan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
3. Memiliki penghasilan tetap (maksimal Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak, dan Rp 10 juta untuk rumah susun)
4. Belum memiliki rumah sendiri
5. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
6. Bekerja minimal 1 tahun sebagai tenaga kesehatan (bisa dibuktikan dengan surat keterangan kerja)
7. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan
8. Punya rekening bank dan BI checking yang bersih