JAKARTA - Ini tahapan tes SKB CPNS Kemenag 2024 dari asal hingga akhir. Tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Non-CAT CPNS 2024 dilaksanakan pada 20 November 2024-17 Desember 2024, sedangkan pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024. Ada beberapa tahapan tes SKB CPNS 2024 di Kementerian Agama yang perlu di perhatikan pelamar.
Tes SKB CPNS 2024 sendiri merupakan tes yang dilakukan setelah lolos seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes SKB sendiri merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur karakteristik dan kemampuan teknis peserta sesuai dengan formasi yang dilamar.
Terdapat beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus jika ingin lolos di formasi Kemenag. Menurut surat pengumuman Nomor: P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, persyaratan umum di antaranya adalah:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
• Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah
• Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:
a) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan
b) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
• Pelamar lulusan Ma'had Aly yang memiliki ljazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari