Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Berpotensi Ganggu Keseimbangan Fungsi Polisi (Foto Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Asas Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) jadi sorotan karena secara mendasar dinilai mengubah sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat menimbulkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian.
Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkap sistem penegakan hukum di Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional dinama para aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara. Penyidikan dan penyelidikan ada di Kepolisian, penuntut umum oleh Kejaksaan, lalu ada Pengadilan.
“Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidak ada yang lebih tinggi,” kata Simon, panggilan akrabnya, seperti dikutip, Kamis (6/3/2025).
Asas dominus litis dalam RKUHAP, memnurutnya, memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Kewenangan penuh Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang sudah ada.
Dalam analisis Simon, asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini.
“Kita sudah melaksanakan sistem yang menganut asas diferensiasi fungsional sejak KUHAP pertama kali disahkan pada 1981, artinya sudah 44 tahun kita menganut sistem ini sehingga mengakar dalam sistem tata hukum kita,” kata Simon.
Dalam implementasi kebijakan, memang ada sesuatu kelemahan dan kendala ketika dilaksanakan di lapangan. Namun, bukan berarti hal tersebut merubah sistem secara mendasar sehingga mengganggu pelaksanaan penegakan hukum yang sudah dan sedang berlangsung.
“Lebih baik, kita memperbaiki aspek-aspek penegakan hukum yang meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun profesi pengacara,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti tugas utama kepolisian selain penegakan hukum, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bagaimana Kepolisian dapat berwibawa dan berpengaruh di tengah masyarakat salah satunya adalah adanya kewenangan untuk penyidikan dan penyelidikan yang melekat di kepolisian.
“Pemberlakuan asas dominus litis dalam RKUHP yang memindahkan fungsi penyidikan dan penyelidikan oleh Kepolisian kepada Kejaksaan menempatkan Kepolisian hanya sebagai alat pengamanan dan ketertiban masyarakat semata,” kata Simon.