KONAWE SELATAN, iNews.id - Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam membeberkan duduk perkara dugaan kasus penganiayaan anak polisi hingga menyeret guru honorer bernama Supriyani ke dalam penjara. Kasus ini viral di media sosial bahkan PGRI Sultra sampai mogok mengajar karena menilai ada kesan kriminaliasi terhadap guru honorer tersebut.
Kapolres mengatakan, peristiwa dalam kasus ini terjadi pada April 2024. Polisi menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan penganiayaan anak yang dilakukan guru honorer bernama Supriyani.
Baca Juga
Guru Honorer Dipenjara Karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ini Respons PGRI Sultra
Dari hasil visum Puskmesmas Baito, korban mengalami luka di paha bagian belakang yang diduga akibat dipukul guru tersebut menggunakan gagang sapu ijuk.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa tujuh saksi termasuk dua rekan korban murid kelas 1 SDN 4 Baito.
Baca Juga
Pengakuan Supriyani Guru Honorer SD Konawe Selatan usai Dipenjara Kasus Marahi Anak Polisi
Selama lima bulan proses hukum, Polres Konawe Selatan telah melakukan beberapa kali mediasi, namun kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai.
"Dalam lima bulan itu sudah banyak proses mediasi-mediasi dilakukan dan melibatkan banyak pihak. Baik dari pelaku, suaminya, orang tua korban, kepala desa hingga kepala sekolah," ujar Febry Sam, Senin (21/10/2024).
Baca Juga
Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangguhkan Kasus Marahi Anak Polisi
Kapolres menyebut tidak ada kriminalisasi terhadap kasus Supriyani karena status orang tua korban sebagai anggota polisi.
Baca Juga
Kasus Guru Honorer Dipenjara usai Dituduh Aniaya Siswa, Diminta Uang Damai Rp50 Juta
"Jadi tidak ada pemaksaan. Rekan-rekan dari penyidik melakukan penyidikan berdasarkan fakta yang ada," katanya.
Editor: Donald Karouw