SEMARANG, iNews.id – Uang hasil pemerasan dalam kasus bullying dokter PPDS Universitas Diponegoro (Undip) yang dilakukan tiga tersangka mencapai Rp2 miliar per semester.
Hitungan total pemerasan per semester yang mencapai Rp2miliar itu berdasar bukti-bukti yang didapati, termasuk dari tulisan-tulisan tangan. Tidak ditampung di satu rekening tertentu.
Baca Juga
3 Tersangka Kasus Bullying Dokter PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri
“Jumlah sekitar Rp2 miliar itu per semester, kalau yang kami sita Rp97 juta itu dari satu orang saja, dari korban (dr. Aulia),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Ketiga tersangka yakni, Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho, dan stafnya dr Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr Zara Yupita Azra.
Baca Juga
Polda Jateng Ancam Tahan 3 Tersangka Kasus Bullying Dokter PPDS Undip
Mereka punya peran masing-masing. Taufik memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS, meminta uang BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang tidak diatur secara akademik untuk mendapatkan keuntungan.
Peran tersangka Sri Maryani turut serta memungut uang BOP yang tidak diatur secara akademik denga meminta langsung ke bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia Risma diketahui merupakan bendahara PPDS Anestesi di angkatannya.
Baca Juga
Kasus Bullying PPDS Undip, Keluarga dr Aulia Minta 3 Tersangka Ditahan
Sedangkan peran dr Zara, melakukan pemerasan, bullying makian, dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi juniornya.
Kombes Dwi menyebut surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dikirimkan dan diperkirakan mulai awal Januari tahun 2025 akan mulai dilakukan pemeriksaan.
Mengenai apakah para tersangka ini akan ditahan atau tidak, Kombes Dwi menyebut tentu nanti melihat perkembangan di lapangan, terutama kooperatif atau tidaknya para tersangka ini.
“Itu diatur di Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mengenai syarat subjektif dan syarat objektif (penahanan), nanti kita lihat,” ungkapnya.
Editor: Kastolani Marzuki