Pesta Sabu di Kamar kos, 3 Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

16 hours ago 1

SUMENEP, iNews.id - Polisi menggerebek pesta sabu dalam sebuah kamar kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawaa Timur. Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, identitas terduga pelaku berinisial JA (52), AG (20) dan RD (26). Ketiganya warga Dusun Opelan Timur RT/RW 002/008, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sabu seberat 32 gram dan alat isap atau bong.

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Selundupkan Sabu 1,6 Kg saat Bencana

Baca Juga

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Selundupkan Sabu 1,6 Kg saat Bencana

"Ketiganya merupakan pengedar, kurir dan pemakai sabu. Mereka langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa," ujar Henri, Sabtu (28/12/2024).

Kronologi pengungkapan kasus bermula saat anggota Satuan Samapta Polres Sumenep menggelar razia di rumah kos tersebut. Selanjutnya ditemukan salah satu kamar yang mencurigakan dan setelah dibuka oleh petugas ditemukan tiga pria sedang berpesta narkotika jenis sabu.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,5 Kg di Pelabuhan Bakauheni, 4 Pelaku Ditangkap

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,5 Kg di Pelabuhan Bakauheni, 4 Pelaku Ditangkap

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas lantai kamar. Selain itu polisi juga menyita barang bukti sabu 32,24 gram dalam tiga paket. Masing-masing dengan berat 30 gram, 1,66 gram dan 0,58 gram serta disita sebuah HP.

"Dari interograsi diakui paket sabu tersebut milik JA yang sebelumnya habis digunakan ketiganya. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Pangkalpinang, 1 Kurir Diamankan

Baca Juga

Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Pangkalpinang, 1 Kurir Diamankan

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Lihat Berita Lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |