DPR diminta untuk memasukkan RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke dalam program legislasi nasional.
Regulasi yang berpihak kepada hewan peliharan, termasuk anjing dan kucing, di Indonesia dinilai masih minim (ilustrasi). (Foto: Ist.)
IDXChannel – DPR diminta untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Usulan itu disampaikan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), awal pekan ini.
“Kami membawa draf RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik kucing, anjing, dan sebagainya, karena hampir 80 persen rakyat Indonesia punya hewan peliharaan,” kata Manajer Hukum dan Advokasi DMFI, Adrian Hane, seusai menghadiri rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Menurut dia, usulan itu dilatarbelakangi oleh masih minimnya regulasi yang berpihak ke hewan peliharaan. Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Domestik.
Selain itu, kata Adrian, usulan itu dilatari oleh fakta bahwa hukuman bagi pihak yang melakukan kekerasan terhadap binatang pribadi ternyata tidak memberi rasa jera. Misalnya, pelaku kekerasan hewan hanya divonis sembilan bulan.
Atas dasar itu, Adrian meyakini RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing bisa masuk prolegnas jika diusulkan dibahas DPR. Apalagi, kata dia, Presiden Prabowo Subianto dikenal sebagai tokoh yang juga punya perhatian terhadap hewan peliharaan.
Sementara Koordinator JAAN Domestic Indonesia, Karin Franken, menilai RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing sangat layak segera disahkan. Alasannya, aturan itu bakal membahas pula soal upaya pencegahan rabies melalui pencegahan konsumsi daging anjing dan kucing peliharaan.