Disuspensi Selama 42 Bulan, Sritex Bisa Buka Gembok Saham dengan 2 Cara Ini

1 week ago 3

https: img.okezone.com content 2024 11 05 278 3082540 disuspensi-selama-42-bulan-sritex-bisa-buka-gembok-saham-dengan-2-cara-ini-wQouHJkkSA.jpg Saham Sritex Disuspensi 42 Bulan. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Suspensi saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah berlangsung hampir 42 bulan. Kondisi ini mengancam status Sritex sebagai perusahaan terbuka yang berpotensi delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Agar terhindar dari penghapusan pencatatan, BEI menyebut manajemen Sritex perlu memiliki 2 kunci utama setidaknya untuk membuka gembok saham yang telah berlarut-larut.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan Sritex saat ini terganjal dua masalah yang melatarbelakangi suspensi. Pertama, kegagalan manajemen dalam Pokok dan Bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III Tahun 2018 ke-6.

Kedua, status pailit, yang dinilai menambah gembok suspensi yang berlangsung sejak 18 Mei 2021.

“Jadi gemboknya ditambah, dari satu sekarang dua gembok. Jadi buka suspensinya harus punya dua kunci,” kata Jefrrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Saat ini pelaku pasar masih menunggu hasil dari langkah manajemen Sritex yang mengajukan kasasi demi melawan putusan pailit.

Apabila kasasi mampu membatalkan putusan pailit, terang Jeffrey, itu juga belum tentu sahamnya dibuka lantaran masih terdapat gembok lainnya.

“Kan masih ada 1 lagi, soal surat utang (MTN) itu (yang harus diselesaikan),” ungkapnya.

Pailit adalah kondisi ketika debitur tidak bisa atau kesulitan membayar utang-utangnya kepada kreditur yang jatuh tempo. Pailit berbeda dengan kondisi bangkrut.

Berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N Nomor III.1.3, delisting atas suatu saham dapat terjadi karena Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Namun aturan ini tidak berdiri sendiri. Tak hanya soal suspensi lebih dari 2 tahun, delisting suatu saham merupakan opsi terakhir saat emiten dinilai mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

Ini mencakup aspek finansial, dan/atau secara hukum, di mana perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |