Jerit Pilu Hakim Ad Hoc 12 Tahun Tidak Naik Gaji hingga Tinggal di Kosan

4 hours ago 2

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2025 |13:57 WIB

Jerit Pilu Hakim Ad Hoc 12 Tahun Tidak Naik Gaji hingga Tinggal di Kosan

Kirim Surat ke Prabowo, Jerit Pilu Hakim Ad Hoc 12 Tahun Tidak Naik Gaji hingga Tinggal di Kosan

JAKARTA – Puluhan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Banding seluruh Indonesia telah mengirimkan Surat Permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap pemerintah merealisasikan percepatan Pengesahan Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang belum berubah selama 12 tahun.

“Terhitung sudah ada lebih dari 100 orang Hakim Ad Hoc se-Indonesia yang berpartisipasi dalam pengiriman Surat tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah,’’ Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor mewakili FSHA Indonesia, Lufsiana, Selasa (4/3/2025).

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) kata dia juga mengingatkan mengenai janji Presiden Prabowo Subianto pada saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung yang menyebutkan kualitas hidup Hakim harus baik.

“Dan betapa mirisnya Bapak Presiden saat mengetahui masih banyak Hakim yang tinggal di Kos-kosan,”ujarnya.

Faktanya kata dia, memang selama ini Hakim Ad Hoc banyak yang tinggal di Kos-kosan ala kadarnya karena nilai tunjangan rumah yang ada tidak sebanding dengan harga sewa rumah atau kontrakan di masing-masing wilayah.

Dijelaskannya, hakim di Indonesia terdiri dari 2 macam yakni Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc. Hakim Karir sudah mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) no. 44 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari sebelum purna bakti.

Sementara Hakim Ad Hoc yang direkrut dari tenaga profesional berpengalaman pada bidang kekhususannya masing-masing tidak terpengaruh atas perubahan Peraturan Pemerintah tersebut, karena Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2013 yang sudah 12 (dua belas) Tahun ini tidak mengalami perubahan.

“Selama Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc belum berubah, kualitas hidup seluruh Hakim Ad Hoc di Indonesia juga akan tetap mengalami ketimpangan,”tuturnya,

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |