Ciri-ciri piutang wesel merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami oleh para pelaku bisnis.
Kenali Ciri-Ciri Piutang Wesel dalam Bisnis. (Foto: dok. Binus University)
IDXChannel – Ciri-ciri piutang wesel merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami oleh para pelaku bisnis.
Dalam dunia bisnis dan akuntansi, istilah piutang tentu sudah tidak asing lagi. Piutang merujuk pada hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain karena adanya transaksi jual-beli atau pemberian pinjaman. Namun, di antara berbagai jenis piutang, ada satu bentuk yang lebih formal dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat, yaitu piutang wesel.
Lantas, apa itu piutang wesel? Apa saja ciri-ciri piutang wesel? IDXChannel menyajikan penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Apa Itu Piutang Wesel?
Piutang wesel (Notes Receivable) adalah hak yang dimiliki oleh suatu pihak, biasanya perusahaan atau individu, untuk menerima sejumlah uang dari pihak lain berdasarkan dokumen formal berupa wesel. Wesel itu sendiri merupakan surat perjanjian tertulis yang memuat janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa depan. Pihak yang berjanji membayar disebut debitur, sedangkan pihak yang akan menerima pembayaran disebut kreditur atau pemegang wesel.
Jadi, piutang wesel adalah hak perusahaan untuk menagih pembayaran dari pihak lain yang didasarkan pada surat perjanjian tertulis (wesel) yang memuat janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu di masa mendatang.
Ciri-Ciri Piutang Wesel
Piutang wesel memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain sebagai berikut.
1. Dokumen Tertulis Resmi
Piutang wesel selalu didasarkan pada surat wesel yang ditandatangani oleh debitur. Dokumen ini memuat janji tegas untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
2. Memuat Jumlah Uang yang Harus Dibayar
Dalam wesel disebutkan secara spesifik jumlah uang yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur.
3. Ada Tanggal Jatuh Tempo
Wesel selalu mencantumkan tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal saat debitur wajib melunasi utangnya. Tanggal ini bisa bersifat jangka pendek (kurang dari 1 tahun) atau jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
4. Umumnya Mengandung Bunga
Banyak wesel yang juga menyertakan tingkat bunga sebagai imbalan atas penggunaan uang selama periode tertentu. Namun, ada juga wesel tanpa bunga (non-interest bearing).
5. Memiliki Kekuatan Hukum
Jika debitur gagal membayar pada waktunya, piutang wesel bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pembayaran, bahkan ke pengadilan.
6. Bisa Dialihkan
Wesel biasanya dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak ketiga, menjadikannya instrumen yang fleksibel dalam transaksi bisnis.
Itulah penjelasan mengenai ciri-ciri piutang wesel dalam bisnis yang perlu Anda pahami.