BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Terapi Kanker Paru dan Limfoma

1 month ago 15

Syifa Fauziah , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2024 |06:26 WIB

BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Terapi Kanker Paru dan Limfoma

Kepala BPOM Taruna Ikrar (kanan). Foto: Syifa Fauziah

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan izin edar untuk obat Etapid dan Brukinsa, yang ditujukan untuk terapi pengobatan kanker paru dan limfoma.

Diketahui lebih dari 400 ribu kasus kanker per tahun terjadi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tercatat 60 persen meninggal dunia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar berharap dua obat terapi kanker tersebut dapat meningkatkan peluang hidup pasien kanker.  

“Dari 40 persen sisanya yang masih hidup, mereka terus berjuang. Artinya penyakit ini sangat menakutkan,” ujar Taruna Ikrar saat acara penyerahan izin edar Etapidi dan Brukinsa di Hotel Borobudur, baru-baru ini. 

Taruna Ikrar menambahkan dua obat yang dikembangkan oleh BeiGene dan PT Etana Biotechnologies Indonesia ini dapat mengubah lanskap perawatan kanker di Indonesia, dengan menyediakan terapi yang inovatif dan terjangkau.

Selain itu, produk terapi obat tersebut telah memenuhi standar keamanan dan efektivitas obat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, baik dari segi kualitas produk maupun proses produksi. 

Taruna Ikrar

“Harapan kami semakin banyak industri farmasi Indonesia yang mengembangkan obat-obatan inovatif yang diperlukan oleh pasien-pasien di Indonesia sesuai standard yang berlaku,” ujar Taruna Ikrar.

Etapidi adalah produk antibodi monoklonal anti-PD-1 yang telah disetujui oleh badan pengawas di lebih dari 40 negara, termasuk Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan European Medicines Agency (EMA). 

Terapi ini telah disetujui di Indonesia untuk pengobatan Kanker Paru-Paru Bukan Sel Kecil (Non-Small Cell Lung Cancer/NSCLC) dan Karsinoma Sel Skuamosa Esofagus (Esophageal Squamous Cell Carcinoma/ESCC).

Sementara itu, Brunkinsa adalah inhibitor molekul kecil dari Bruton Tyrosine Kinase (BTK) yang tersedia secara oral (Zanubrutinib) dan telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan lebih dari 100.000 pasien yang telah dirawat secara global. 

Berunkisa memiliki indikasi terluas secara global dibandingkan inhibitor BTK lainnya dan diindikasikan di Indonesia untuk pengobatan Makroglobulinemia Waldenstrom (WM) dan Limfoma Sel Mantel (Mantle Cell Lymphoma/MCL).

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |