PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memastikan kebijakan menghapus utang macet UMKM hingga petani tak berdampak ke kinerja keuangan perseroan.
BMRI Pastikan Penghapusan Utang UMKM Tak Berdampak ke Kinerja Keuangan (foto mnc media)
IDXChannel - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memastikan aturan yang menghapus piutang macet bagi pelaku UMKM, petani, hingga nelayan tidak akan berdampak pada kinerja keuangan perseroan.
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken PP Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).