Kegiatan belajar mengajar (KBM) periode 27-28 Februari dan 3-5 Maret dilaksanakan secara mandiri dengan tetap diberikan tugas dari sekolah.
Berikut Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan 1446 H/2025 (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) SE Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Plt Kadisdik DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan kegiatan belajar mengajar (KBM) periode 27-28 Februari dan 3-5 Maret dilaksanakan secara mandiri dengan tetap diberikan tugas dari sekolah.
"Periode 6-25 Maret 2025 KBM berlangsung normal ditambah kegiatan keagamaan selama Bulan Suci Ramadhan," kata Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Sarjoko menyebut untuk waktu KBM dipangkas 10 menit setiap mata pelajaran selama lima hari dalam seminggu. Sedangkan jam masuk sekolah tetap sama yakni 06.30 WIB untuk sekolah di Jakarta.
"Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit, misalnya SMA dari 45 menit menjadi 35 menit. Masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB berlangsung selama lima hari dalam seminggu," katanya.
Sebelumnya, Surat Edaran Bersama pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi telah diterbitkan. Aturan ini akan mengatur kegiatan pembelajaran Sekolah, Madrasah hingga guru selama bulan Puasa.
Aturan ini diteken langsung oleh tiga Menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025. Dalam surat tersebut, wacana libur sekolah selama sebulan tidak diberlakukan.
“Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Serat Edaran Bersama yang diterima, Selasa (21/1/2025).
Berikut isi Surat Edaran Bersama untuk pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446H/2025 Masehi:
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
a. 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. 26,27, dan 28 Maret serta 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.
1) Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
g. Peran orang tua/wali:
1) Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
(kunthi fahmar sandy)