Banyak orang penasaran berapa gaji satpam? Pasalnya, profesi yang satu ini memiliki peran yang penting dalam menjaga keamanan.
Berapa Gaji Satpam Reguler dan Lebaran? Segini Estimasinya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Banyak orang penasaran berapa gaji satpam? Pasalnya, profesi yang satu ini memiliki peran yang penting dalam menjaga keamanan.
Satpam merupakan profesi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di suatu lingkungan kerja atau wilayah tertentu, seperti perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga kawasan perumahan.
Mereka adalah garda terdepan dalam sistem keamanan non-militer yang berperan penting dalam mencegah tindak kejahatan, mengatur lalu lintas di lingkungan tugasnya, serta memberikan pelayanan informasi dasar kepada pengunjung atau tamu.
Selain bertugas menjaga keamanan fisik, satpam juga sering dilatih dalam keterampilan khusus seperti penanganan keadaan darurat, pertolongan pertama (P3K), hingga pengendalian situasi massa.
Lantas, berapa gaji satpam saat ini? IDXChannel menyajikan informasinya sebagai berikut.
Gaji Satpam
Mulai Januari 2025, aturan baru tentang gaji honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Peraturan tersebut juga mencakup ketentuan mengenai gaji untuk satpam. Berdasarkan aturan tersebut, gaji satpam cukup bervariasi tergantung pada daerah tempat bekerja. Gaji satpam reguler kini tidak lagi mengacu langsung pada UMP (Upah Minimum Provinsi), tetapi memiliki standar tersendiri yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berikut beberapa rincian gaji satpam sesuai daerahnya.
- DKI Jakarta: Rp6.065.000 per bulan.
- Jawa Barat: Rp3.777.000 per bulan.
- Jawa Tengah: Rp2.314.000 per bulan.
- Sumatera Utara: Rp3.278.000 per bulan.
- Kalimantan Timur: Rp4.177.000 per bulan.
- Papua: Rp4.124.000 per bulan.
- Riau: Rp3.856.000 per bulan.
Nominal tersebut berlaku bagi satpam honorer yang bekerja di instansi pemerintah atau swasta yang mengikuti ketetapan resmi dari pemerintah pusat.
Selain mendapatkan gaji pokok, satpam juga akan menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan makan dan lembur. Adapun besaran tunjangan makannya adalah Rp30.000 per hari dan tunjangan lembur sebesar Rp15.000 per jam.
Sebagaimana pekerja formal lainnya, satpam juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Umumnya, THR setara dengan satu kali gaji pokok bulanan. Jika satpam memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Misalnya, seorang satpam di Jakarta dengan gaji Rp6.065.000 dan sudah bekerja selama lebih dari setahun akan menerima THR penuh sebesar nominal tersebut. Selain itu, beberapa perusahaan juga memberikan insentif tambahan atau bonus lebaran, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan tempat satpam tersebut bekerja.
Itulah kisaran gaji satpam reguler dan lebaran yang bisa Anda jadikan referensi jika tertarik untuk bekerja di bidang ini.