Bahaya! Ada Oknum Buka Perlintasan Liar yang Sudah Ditutup KAI

2 hours ago 1

https: img.okezone.com content 2024 11 17 320 3086716 bahaya-ada-oknum-buka-perlintasan-liar-yang-sudah-ditutup-kai-g57p7yhQye.jpg KAI Ungkap Ada Oknum Buka Perlintasan Liar yang Sudah Ditutup. (Foto: Okezone.com/KAI)

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) geram dengan oknum yang kerap membuka perlintasan liar di sekitar jalur kereta api. Padahal, akses tersebut sudah ditutup perusahaan.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, perusahaan menyayangkan beberapa oknum yang membuka kembali perlintasan liar. Padahal, aksi itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

KAI pun menegaskan larangan bagi masyarakat untuk membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup.

“KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” ungkap Anne, Minggu (17/11/2024).

Penutupan perlintasan liar merupakan mendukung KAI terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, serta implementasi dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sebelumnya perseroan sudah berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) untuk menutup sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan kereta.

Tercatat, selama Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI dam DJKA Kemenhub berhasil menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera.

“Bahkan, pada 30 Oktober lalu, kami bersama DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI,” paparnya.

Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3, yang mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api demi keselamatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |