Cara mengecek riwayat kredit dalam dunia perbankan penting disimak. Riwayat kredit yang buruk ternyata dapat mempengaruhi dunia kerja.
Bagaimana Cara Mengecek Riwayat Kredit Online? (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Cara mengecek riwayat kredit dalam dunia perbankan penting disimak. Riwayat kredit yang buruk ternyata dapat mempengaruhi dunia kerja. Tak tanggung-tanggung, ketika mendaftar OJK juga dilakukan cek riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan penilaian kualitas debitur. SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (28/1/2025), IDX Channel telah merangkum cara mengecek riwayat kredit, sebagai berikut.
Cara Mengecek Riwayat Kredit
- Langkah pertama adalah dengan membuka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id.
- Klik menu pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik 'selanjutnya'.
- Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
- Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan..
- Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.
Syarat Dokumen Pengecekan Riwayat Kredit
a. Debitur Perorangan:
KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur Badan Usaha:
Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
NPWP badan usaha
Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
c. Debitur yang meninggal dunia
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Itulah informasi terkait cara mengecek riwayat kredit yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.