Pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) soal inbreng tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor infrastruktur.
Aturan Masih Digodok, Inbreng Tujuh BUMN Belum Terealisasi. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) soal inbreng tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor infrastruktur. Konsolidasi perusahaan pelat merah itu pun belum dapat dipastikan rampung tahun ini.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menyebut regulasi soal inbreng tujuh BUMN masih harus finalisasi, sebelum diresmikan pemerintah.
“Bukan merger, jadi ini yang kita sedang selesaikan PP, Jadi memang ini bukan modelnya, bukan merger, tapi modelnya dijadikan atas dan bawah gitu ya (anak dan induk usaha),” ujar pria yang akrab disapa Tiko saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jumat (15/11/2024).
Dalam konsolidasi, tujuh perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur bakal dilebur menjadi tiga perseroan saja.
Dalam skemanya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, atau WSKT dilebur ke PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Artinya, HK bakal menjadi induk usaha WSKT.
Tiko menyebut, Hutama Karya selaku induk usaha dengan kemampuan keuangannya bisa mendukung arus kas (cash flow) WSKT, ketika emiten ditugaskan menggarap proyek-proyek strategis nasional.
“Waskita ini kan memang setelah restrukturisasi (penyehatan) itu kan sekarang sudah ada skema restrukturisasi dengan perbankan. Nah dengan HK di atas yang sehat kan, otomatis kan HK bisa support dari sisi cash flow-nya,” tuturnya.
Lalu, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) dilebur ke PT Adhi Karya (Persero) Tbk alias ADHI. Kemudian, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, atau WIKA dilebur ke PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP.