Jakarta -
Beberapa waktu lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami anjlok. Hal ini mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan trading halt.
Lalu apa yang dimaksud dengan trading halt? Kenapa hal tersebut dilakukan?
Melansir dari unggahan akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Trading halt merupakan kebijakan penghentian sementara aktivitas perdagangan efek yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diakibatkan terjadinya kondisi darurat, seperti bencana atau penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sangat tajam. Tindakan ini diperlukan untuk menjaga kondisi pasar agar tetap teratur, wajar, dan sehat, khususnya pada saat terjadi volatilitas pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan IHSG anjlok hingga terjadi trading halt. Pertama, meningkatnya tekanan di pasar keuangan global akibat kombinasi dari proses penyesuaian kebijakan moneter The Fed. Kedua, ketegangan geopolitik yang tengah terjadi.
Ketiga, kebijakan global lainnya yang masih dipenuhi ketidakpastian sehingga memicu gejolak pada rantai pasok dan pasar komoditas. Dampaknya, dapat dirasakan pada seluruh bursa regional dan global, ditandai oleh meningkatnya fluktuasi harga, sensitivitas terhadap berita global, dan potensi aksi jual, serta beberapa bursa mengalami halting.
BEI sempat menyesuaikan trading halt. Hal ini bertujuan untuk memberi ruang bagi price discovery dalam kondisi fluktuatif. Pasar yang sehat adalah pasar yang tetap bisa bergerak, dan dengan trading halt yang lebih fleksibel.
Dengan begitu, diharapkan dapat memberi ruang bagi mekanisme penyesuaian harga, namun dengan tetap menjaga keteraturan dan kewajaran, saat terjadi lonjakan harga yang ekstrem. Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari Bursa yang sama, BEI melakukan beberapa hal.
Pertama, trading halt selama 30 menit saat IHSG berada di level 8%. Kedua, dapat memperpanjang trading halt selama 30 menit lagi apabila IHSG semakin anjlok ke level 15%. Terakhir, BEI dapat melakukan trading halt selama sesi perdagangan apabila IHSG menyentuh 20%.
(rea/kil)