Jakarta -
Tim teknis RI melangsungkan pertemuan dengan tim teknis United State Trade Representative (USTR) pada Jumat (18/4/2025). Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti negosiasi antara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer.
Sebelumnya, pertemuan tingkat Menteri tersebut, kedua pihak telah sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif dan menyiapkan kerangka kerja sama. Telah disepakati pula agar proses penyelesaiannya dilakukan dalam jangka waktu 60 hari ke depan.
Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Tim Teknis USTR mengundang Tim Teknis RI paca Jumat lalu untuk membahas pokok isu yang menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, mekanisme dan jadwal negosiasi dengan target waktu 60 hari," kata Susi, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Sesuai permintaan Menko Airlangga kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah untuk penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati. Dengan demikian, masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.
Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, serta penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draft dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi.
Kemudian beberapa isu pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian berbagai hambatan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, serta local content untuk industri. Pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar.
Terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berdasarkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi bersama dalam waktu 60 hari.
"Kedua belah pihak mendorong dialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan," ujar Susi.
Sebagai informasi, tim negosiasi teknis ini melibatkan secara terbatas Kementerian/Lembaga yang secara langsung berkaitan dengan kebijakan tarif perdagangan, terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian), Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Kemenlu), Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Kemendag), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.
(kil/kil)