CILACAP, iNews.id - Sebanyak 65 narapidana risiko tinggi dari Sumatra Utara dipindahkan penahanannya ke Lapas Kelas IIA Karanganyar. Puluhan napi ini akan ditempatkan pada lapas dengan sistem pengamanan super maksimum.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, pemindahan ini sebagai langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam lapas dan rutan.
“Ini untuk mewujudkan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sejalan dengan Astacita Presiden tentang pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba,” ujarnya, Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga
Berisiko Tinggi, Gembong Narkoba Kampung Puntun Dipindahkan ke Nusakambangan
Menurutnya, para narapidana yang dipindah berdasarkan hasil penindakan dan asesmen. Mereka terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming serta penipuan online dari lapas dan rutan.
Pada pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan TNI, Polri dan BNN yang dikoordinasi langsung Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Utara (Sumut). Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan lapas dan rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.
Baca Juga
9 Napiter Rutan Cikeas Dipindah ke Nusakambangan, Keamanan Super Maksimum
“Mereka ditempatkan di Lapas Kelas Karanganyar. Harapannya selain menimbulkan efek jera juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari lapas dan rutan,” katanya.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di lapas dan rutan di Sumut yang saat ini dihuni 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang.
Baca Juga
Napi Kabur dari Rutan Krui di Pesisir Barat, Dihukum terkait Kasus Curat
Editor: Donald Karouw