JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ingin memastikan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Salah satu cara yang akan dilakukan dengan menjadikan program tersebut salah satu Program Strategis Nasional (PSN).
Hal tersebut diperlukan agar semua pihak yang terlibat dalam sektor perumahan bisa saling bersinergi dan bergotong royong dalam pembangunan rumah untuk masyarakat.
“Kami (Kementerian PKP) akan memperjuangkan proyek strategis nasional sektor perumahan. Kami ingin Program 3 Juta Rumah ini bisa terlaksana untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. Mohon doa dan dukungannya,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Meski demikian, pembangunan rumah di Indonesia tidak mudah. Banyak tantangan-tantangan yang mesti dilewati.
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait Program 3 Juta Rumah dan tantangan dalam pembangunannya, Sabtu (14/12/2024):
1. Siapkan PSN Sektor Perumahan
Kementerian PKP akan menggandeng dengan sejumlah kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) khususnya Kementerian ATR/BPN dalam pengusulan PSN sektor perumahan ini. Hal itu dikarenakan masalah pertanahan yang menjadi modal utama Pembangunan perumahan menjadi kewenangan Kementerian ATR/ BPN
Pada kesempatan itu, Menteri PKP juga menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah Menteri lainnya juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Apalagi masalah perumahan bagi masyarakat saat ini tengah menjadi fokus pemerintah dengan target Pembangunan 3 juta unit rumah per tahun.
“Saya bersama Menteri Kabinet Merah Putih telah bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk merumuskan langkah-langkah mencapai target Pembangunan 3 juta rumah. Dalam pertemuan salah satu yang disepakati oleh saya dan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN) adalah PSN untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujarnya.
2. Dampak PSN Perumahan
Adanya PSN sektor perumahan sangat penting untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian. PSN tersebut ke depan dapat berupa proyek maupun program, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
"PSN itu ada yang proyek dan ada yang berupa program, usulan yang dimaksud adalah program. Ada proses yang perlu kita yakinkan di Menko Perekonomian dan akan laporkan kepada Presiden. Perlu ada terobosan untuk mencapai hal itu (PSN)," kata Menteri PKP.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari