REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertujuan memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam. Perusahaan tersebut disiapkan untuk memberantas praktik transfer pricing dan under invoicing yang dinilai merugikan negara.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono usai memimpin rapat lanjutan bersama pelaku industri sawit, eksportir, refinery, asosiasi petani, BUMN perkebunan, serta sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (29/5/2026). Rapat digelar untuk merespons turunnya harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani dalam beberapa pekan terakhir.
"Kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya dari pelaku usaha hilir industri sawit, yaitu refinery dan eksportir," kata Sudaryono di Jakarta, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan DSI akan berperan sebagai pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan dan akuntabel. Menurut dia, perusahaan tersebut tidak dibentuk untuk mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor komoditas.
Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode tersebut, mekanisme pengelolaan ekspor akan dijalankan secara bertahap sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027 untuk komoditas sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloys).
"PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan dan akuntabel, serta tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," ujar Sudaryono.
Dalam rapat tersebut, Wamentan meminta pelaku usaha hilir, terutama refinery dan eksportir, tetap menjalankan transaksi perdagangan seperti biasa dengan mengacu pada harga yang terbentuk di KPBN. Pelaku usaha juga diminta menghindari praktik withdraw yang dapat memengaruhi pembentukan harga secara wajar.
Sudaryono menilai persoalan harga TBS saat ini bukan dipicu pelemahan permintaan global. Menurut dia, harga dan permintaan minyak sawit dunia masih kuat sehingga penurunan harga di tingkat petani seharusnya tidak terjadi.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan yang relatif mudah diselesaikan karena sumber masalah berada pada rantai perdagangan domestik, bukan pasar internasional.
"Objektifnya bukan mencari keuntungan. Tujuan DSI adalah menertibkan. Yang sudah tertib silakan berjalan, sementara yang belum tertib akan ditertibkan. Praktik-praktik seperti under invoicing dan transfer pricing harus bisa kita berantas," kata tokoh yang akrab disapa Mas Dar tersebut.
Wamentan meminta gubernur, bupati, wali kota, dan dinas terkait menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS. Saat ini baru sebagian provinsi yang aktif menetapkan harga acuan TBS bersama pelaku usaha dan asosiasi.
Pemerintah pusat juga mendorong daerah memperkuat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS). Jika ditemukan PKS membeli TBS di bawah ketentuan, identitas perusahaan beserta afiliasinya diminta dilaporkan kepada Kementan untuk ditindaklanjuti.
Sudaryono mengungkapkan Kementan sebelumnya mengidentifikasi 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing. Setelah rapat pertama digelar, sebanyak 16 PKS telah melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian.
Kementan membuka peluang pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pemerintah akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan.
.png)
2 hours ago
1

















































