Selembar Ijazah Keliling Republik

3 hours ago 3

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

 REPUBLIKA.CO.ID, Ada ijazah yang selesai urusannya ketika pemiliknya diwisuda. Ada pula ijazah yang, puluhan tahun setelah diterbitkan, masih harus mengikuti semacam kuliah tambahan yang sudah berjalan lebih dua tahun, dan entah sampai kapan selesainya.

Ijazah itu masuk ruang publik. Kemudian ia masuk perkara di kantor polisi, pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, Komisi Informasi Pusat/Daerah, disinggung di Mahkamah Konstitusi, dan kini sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kalau dokumen bisa mengeluh, mungkin selembar ijazah atas nama Joko Widodo itu sudah meminta cuti akademik. Bab terbarunya berlangsung Selasa, 21 Juli 2026. DKPP menggelar sidang perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.

Pengadu perkaranya kali ini Bonatua Silalahi. Yang diadukan adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

Perlu diluruskan: DKPP tidak sedang mengadili apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, yang diperiksa adalah para komisioner KPU secara personal atas dugaan pelanggaran etik. Tapi pintu masuk perkaranya tetap barang lama itu: dokumen pencalonan Joko Widodo.

Bonatua mempersoalkan lembar ijazah sebagai salah satu dokumen yang digunakan Jokowi sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta 2012, hingga Presiden 2014 dan 2019.

Yang diperkarakan oleh Bonatua, antara lain, fotokopi ijazah terlegalisasi yang diduga tidak mencantumkan tanggal legalisasi, identitas pejabat penandatangan, serta pengelolaan dan penyerahan arsip kepada lembaga kearsipan.

Perhatikan kata “diduga”. Itu penting agar kita tidak mendahului persidangan. DKPP sedang memeriksa apakah ada pelanggaran etik dalam pengelolaan dokumen tersebut, bukan sedang menjadi laboratorium forensik ijazah.

Namun di situlah letak ironi besarnya. Pertanyaan yang semula tampak sederhana soal ijazah telah tumbuh menjadi pohon perkara dengan cabang ke mana-mana. Ada pidana, perdata, sengketa informasi publik, administrasi pemerintahan, kearsipan, sampai etik penyelenggara pemilu. Ijazahnya cuma satu lembar. Map perkaranya mungkin sudah membutuhkan satu lemari.

Padahal, pimpinan UGM sudah berkali-kali menyampaikan posisi resminya. Mereka menyebut Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681, masuk pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985. Pejabat Fakultas Kehutanan UGM juga menegaskan bahwa ijazah dan skripsinya asli.

Tetapi rupanya dalam kehidupan politik Indonesia, keterangan lembaga penerbit ijazah tidak otomatis membuat ijazah berhenti berkelana. Polemik ini seperti cicak: satu ekor persoalan putus, tumbuh ekor berikutnya.

Ketika soal pernah kuliah dijawab, pertanyaan pindah ke skripsi. Dari skripsi bergeser ke jenis huruf. Dari sana berpindah lagi ke fotokopi legalisasi, tanggal legalisasi, nomor induk pegawai penandatangan, keberadaan arsip, hingga penyerahan arsip kepada ANRI.

Sebagian pertanyaan tersebut tentu sah diajukan. Dokumen pencalonan pejabat publik memang harus tertib dan dapat diperiksa. Demokrasi justru membutuhkan administrasi yang mampu menjawab orang paling cerewet sekalipun dengan data, bukan kejengkelan.

Bonatua sendiri berusaha mencari kebenaran dan keadilan dengan menempuh sejumlah jalur hukum. Ia memperkarakannya melalui sengketa informasi, sehingga pada Januari 2026 Komisi Informasi Pusat menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka.

Dalam perkara berbeda melawan ANRI, Komisi Informasi sebelumnya menyatakan dokumen yang dimohonkan belum dikuasai atau didokumentasikan ANRI.

Maka persoalannya sekarang lebih besar dari pertanyaan apakah ijazah Jokowi itu “asli atau palsu”. Pertanyaannya: mengapa sebuah negara memerlukan perjalanan hukum sepanjang ini untuk menjelaskan riwayat satu dokumen yang telah berkali-kali digunakan dalam pencalonan pejabat publik?

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |