Sidang Perdana Kasus DSI, Jaksa Ungkap Dugaan Modus Proyek Fiktif

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/7/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap dugaan modus yang digunakan para terdakwa untuk menghimpun dana masyarakat melalui proyek fiktif dan skema lender internal. Jaksa menyebut dugaan modus tersebut dilakukan untuk mengatasi kekurangan kas perusahaan sekaligus menarik pendanaan yang lebih besar dari masyarakat.

“Dalam mengatasi kekurangan kas dan untuk meraup pendanaan secara lebih masif lagi, para pendiri kemudian menyepakati penggalangan dana lender dengan menggunakan modus pembiayaan proyek fiktif,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan dijelaskan, perusahaan internal milik terdakwa, PT Multiguna Cipta Mandiri, diduga diposisikan seolah-olah sebagai borrower atau penerima dana yang membutuhkan pembiayaan. Padahal, perusahaan tersebut disebut tidak membutuhkan pendanaan.

Beberapa proyek yang digunakan dalam skema tersebut antara lain Proyek Savana di Cirende, Kabupaten Tangerang, Proyek Kanaka di Krukut, Depok, dan Proyek Kiral di Tangerang Selatan.

Jaksa juga mengungkap para terdakwa diduga membuat skenario lender internal dengan memberikan akses kepada karyawan, direksi, dan pihak terafiliasi PT DSI untuk bertindak seolah-olah sebagai pemberi dana. Menurut dakwaan, cara tersebut dilakukan agar proyek yang ditawarkan terlihat diminati sehingga mendorong masyarakat ikut menempatkan dananya di platform PT DSI.

Selain itu, jaksa memerinci selama periode 2018 hingga 2025 PT DSI menghimpun dana lender sebesar Rp 5,26 triliun. Dana tersebut berasal dari 343 akad pembiayaan proyek riil milik 259 borrower serta ribuan proyek fiktif yang tercatat dalam sistem perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 90 proyek riil disebut ditawarkan kembali menggunakan nomor proyek berbeda sehingga menciptakan 5.523 proyek fiktif.

Jaksa juga menyebut pembayaran imbal hasil kepada lender tidak seluruhnya berasal dari pengembalian pembiayaan proyek riil. Dalam dakwaan disebutkan sebagian pembayaran dilakukan menggunakan dana dari lender baru. Akibatnya, sebanyak 14.411 lender disebut belum menerima pengembalian dana dengan nilai outstanding sekitar Rp 1,39 triliun.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Taufiq Aljufri menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sementara penasihat hukum terdakwa Mery Yuniarni dan Arie Rizal Lesmana meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan karena belum menerima salinan surat dakwaan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (29/7/2026).

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |