Kasus dugaan kecurangan yang melibatkan seorang pemengaruh (influencer) investasi saham ramai diperbincangkan di media sosial.
Viral Kasus Dugaan Kecurangan Influencer Saham, Member Rugi Belasan Miliar. (Foto: Freepik)
IDXChannel – Kasus dugaan kecurangan yang melibatkan seorang pemengaruh (influencer) investasi saham ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam sebuah unggahan akun @profesor_saham di media sosial X (dahulu Twitter), pada Jumat (13/12/2024) lalu, disebutkan bahwa sebuah grup investasi saham diduga membuat para anggotanya (member) menderita kerugian hingga miliaran rupiah akibat menerapkan metode investasi sang influencer.
Akun X @profesor_saham menjelaskan, sembari membagikan tangkap layar (screenshot) kiriman story seorang pengguna Instagram @gmsusanto, seseorang perlu membayar biaya Rp100 juta untuk bisa masuk ke grup saham tersebut.
“Lagi hangat perbincangan group saham, yang joinnya mesti bayar Rp100 juta. Terus membernya pada rugi puluhan milyar, sering disuruh sedekah, masih perbincangan YTTA [yang tau tau aja] wkwkwk,” kata @profesor_saham dalam unggahannya.
Hingga Minggu (15/12/2024) pukul 09.19 WIB, unggahan X @profesor_saham telah dilihat 1,2 juta kali, menerima 503 komentar, 1.300 repost, 6.200 like, dan disimpan (bookmark) sebanyak 1.500 kali.
Tangkap layar dari akun media sosial X @profesor_saham
Unggahan X tersebut mengundang berbagai tanggapan dari pengguna X.
Akun @Ridhoi95544912, misalnya, menulis, “Percayalah pekerjaan yang menghasilkan uang itu tidak akan mengajak orang lain. Kalaupun ngajak pasti orang-rang terdekatnya saja. Dan itupun jarang terjadi. Sesuatu yang menguntungkan pasti akan digarap sendiri. Kalo yang mengajak orang, itu kalo gak nipu pasti resiko yang sangat besar.”
Pengguna lainnya @Ibnu_sidik juga merespons, “Ada kelas saham atau crypto aja udah aneh. Kalo bener itu orang pinter trading saham atau crypto, ngapain buka kelas ngisi waktu berjam jam interaksi dengan orang? Mending trading, kan? Cost/Time aja udah gak masuk akal.”
Sementara, sejumlah pengguna X lainnya mendiskusikan dan mencoba mengidentifikasi sosok influencer yang dimaksud dengan menyebutkan berbagai petunjuk serta informasi spesifik. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi atau kepastian apakah dugaan tersebut mengarah pada individu atau grup investasi saham yang sama.
Seperti disinggung di muka, unggahan Instagram @gmsusanto, yang menjadi salah satu sorotan dalam kasus ini, mengungkap dugaan pola praktik yang dilakukan oleh sang influencer.
Dalam ceritanya, anggota grup VIP diminta membayar hingga Rp100 juta, tetapi mereka justru mengaku mengalami kerugian besar.
Ia menyebut pendekatan sang influencer menggunakan ajakan religius dan nasihat moral, seperti bersedekah atau perjalanan ke tanah suci, untuk menarik minat anggota.
Namun, beberapa anggota yang mempertanyakan kerugian mengaku mendapat tanggapan negatif, seperti dimarahi, diblokir, atau bahkan dikeluarkan dari grup.
“Masuk vip member bayar 100 juta. Satu angkatan dibikin rungkat dim menerapkan metodenya. Rungkad sampe belasan milyar. Kolom komen ditutup. Polanya sama, agamis, ngajakin rajin memberi di hari tertentu. Ajakan ke tanah suci. Ngomong Ayat, adab. Ingin menolong supaya orang lain sukses,” demikian mengutip gmsusanto.
“Tiap ada yang nanya ketika rungkad malah dikata-katai, ya dibilang goblog, serakah, di blok, di remove dari grup, dst,” kata gmsusanto.
Kasus Viral Sebelumnya
Pada Juli 2024, muncul dugaan di media sosial bahwa seorang influencer saham berinisial ARR gagal mengelola dana investasi titipan senilai Rp71 miliar dari 34 klien.
Influencer tersebut disebut menjanjikan imbal hasil hingga 40 persen per tahun, tetapi investasi itu justru berujung pada kerugian besar.
Dalam keterangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ARR mengakui bisnisnya tak punya legalitas dalam mengelola investasi.
“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto, kepada wartawan, Jakarta, 5 Juli 2024.
Dalam praktiknya, ARR menghimpun dana publik dengan cara menawarkan investasi. Ini dilakukan dengan menggunakan nama-nama pegawai dari PT WBS untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Menurut OJK, ARR merupakan pengurus sekaligus pemegang saham PT WBS yang sejatinya sesuai aturan tidak mempunyai hak untuk mengelola dana investor.
Berdasarkan penelusuran IDXChannel, 5 Juli 2024, ARR juga merupakan pemilik manfaat atas PT WBS, yang berdomisili di Perum Dosen Universitas Hasanuddin, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun ARR, kata OJK, mempunyai sertifikat atau izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Secara aturan, memegang dua sertifikat itu tak serta merta memiliki hak mengelola dana investor. Hudi menegaskan, WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. (Aldo Fernando)